- Pendaftaran secara online dari rumah
- Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
- Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Head To Head dan Perdiksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam
Baca Juga: Menghadapi Tantangan Digital, BRI Menerapkan Bisnis Hybrid Company Mencari Peluang Anyar
Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021: