Jurnal Makassar - Beredar informasi terkait aturan baru syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dimana dalam informasi tersebut jika ingin membuat SIM atau SKCK wajib menunjukan sertifikat telah melakukan vaksinasi COVID-19.
Informasi itu sontak menyebar di barbagai paltform media sosial dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Montero oleh Lil Nas X
Untuk itu Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi (SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto memastikan bahwa informasi mengenai pembuatan SIM harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 tidak benar alias hoax.
Sebagaimana diketahui, informasi itu sempat beredar viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
“Terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” kata Anriantio saat dikonfirmasi Rabu 23 Juni 2021 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Mayat Korban Covid-19 Tergeletak di Sunter Agung Jakarta Utara
Dia menjelaskan, syarat dalam pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) hingga saat ini belum ada perubahan.