Selama PPKM Darurat, Warga Jakarta bisa Putihkan Denda Pajak Kendaraan

- 16 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi perangkat pembayaran pajak kendaraan bermotor via e-samsat./tokopedia/
Ilustrasi perangkat pembayaran pajak kendaraan bermotor via e-samsat./tokopedia/ /

Jurnal Makassar - Pemerintah DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta memiliki program baru.

Program baru ini bertujuan untuk meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB.

Program itu berupa penghapusan danda pajak kendaraan atau penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB selama masa PPKM Darurat.

Program ini hadir berkat adanya kebijakan Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 dari Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca Juga: Lampor Keranda Terbang Bikin Penasaran, Ternyata Begini Bentuk Aslinya

Setelah aturan disahkan pada 14 Juli 2021 yang lalu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan di daerah Ibu Kota.

Program ini akan dilangsungkan selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 diberlakukan.

Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor masih akan berlangsung hingga lima hari kedepan.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Kuota Haji 2021 Diikuti 60 Ribu Jemaah

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Bapenda.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah