Jurnal Makassar - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin, 9 Agustus 2021.
Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
PPKM level 4 diperpanjang mulai 10 Agustus hingga sepekan kedepan yakni 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 10 Agustus 2021: ANTV, Indosiar, MNCTV dan SCTV
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa - Bali.
"Atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut secara langsung yang disiarkan melalui youtube.
PPKM Darurat pertama kali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12 hingga 20 Juli 2021 di luar Jawa Bali.
Aturan tersebut kemudia diperpanjang den
Baca Juga: Vaksin Tahap ke-35 Telah Tiba, dr.Nadia: Harus Digunakan dengan Cermatgan istilah baru PPKM Level 4 pada 21 hingga 25 Juli 2021.
PPKM Level 4 diperpanjang selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.