Bansos BLT BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021, Ini Ketentuan yang Berhak Menerima

- 16 Agustus 2021, 06:03 WIB
Syarat Penerima Bansos PKH Kemensos, Ibu Hamil yang Paling Besar Terima Bantuan Sebesar Rp 3 Juta
Syarat Penerima Bansos PKH Kemensos, Ibu Hamil yang Paling Besar Terima Bantuan Sebesar Rp 3 Juta /

Jurnal Makassar - Kabar gembira, bantuan sosial atau bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021.

Untuk mendapatkan Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021 berikut ketentuan yang berhak untuk menerima.

Selam pandemi Covid-19 sejumlah masyarakt terkena dampak, dan salah satunya yang meringankan beban adalah Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Segera Dicairkan, Begini Cara Ceknya di info.gtk.kemdikbud.go.id

BLT/BSU pekerja dan buruh

Pemerintah mengeluarkan bantuan ini dengan menargetkan sebanyak 8,73 juta pekerja/buruh yang akan menerima bantuan BSU/BLT ini untuk Juli dan Agustus.

Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini, hanya beberapa orangsaja dengan klasifikasi berikut yang mendapatkan bantuan jenis ini.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BST Tahap 7 dan Tahap 8?, Ini Bocoran dari Kemensos

Berikut ini ketentuan yang berhak menerima:

1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebear UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buru yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)

Baca Juga: Disalurkan Agustus 2021?, Ini Jadwal Cair Bansos BST Tahap 7 dan 8 yang Disalurkan Kemensos

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalarukan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

BST

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Berikut ini ketentuan penerima BST:

- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021

- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total

- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar

Kartu Sembako

Kartu sembako atau yang disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berikut ini ketentuan penerima kartu sembako:

· Peserta BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

· KPM BPNT sebagaimana dimaksud di atas diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

· Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.

Itulah Ketentuan yang Berhak Menerima Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Segera Cair Agustus 2021.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah