Bantuan BLT Khusus Peyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT PKH

- 17 Agustus 2021, 20:15 WIB
Ilustarsi - Penyandang disabilitas atau difabel dapat BLT Rp2,4 juta dari Kemensos.
Ilustarsi - Penyandang disabilitas atau difabel dapat BLT Rp2,4 juta dari Kemensos. /PIXABAY/ Ekoanug/

Jurnal Makassar – Penyandang disabilitas atau difabel masuk menjadi salah satu kriteria penerima BLT dari program Bansos PKH Kementerian Sosial.

Besaran bantuan yang diterima oleh Penyandang disabilitas atau difabel sebesar Rp2,4 juta per tahun atau setara Rp600 ribu dalam empat tahap penyaluran.

Adapun penyaluran Bansos PKH dilakukan oleh Kemensos dalam empat tahap yakni:

Baca Juga: Ketahui 4 Tahap Penyaluran Bansos PKH dan Berikut Syarat ketentuan Penerima BLT Menurut Kemensos

Tahap 1 disalurkan bulan Januari;

Tahap 2 disalurkan bulan April;

Tahap 3 disalurkan bulan Juli;

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima Bansos PPKM Level 4, Ini Cara Daftar Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

Tahap 4 disalurkan bulan Oktober

Bantuan akan disalurkan secara langsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) serta agen penyalur resmi.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah