Jurnal Makassar – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021.
Namun pemerintah tetap memberi Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Salah satu bansos yang akan diberikan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos telah menetapkan sebanyak 7 kriteria penerima Bansos PKH beserta syaratnya.
Setiap kriteria menerima bansos PKH berbeda-beda ada mulai dari Rp900 ribu, Rp2,4 juta hingga Rp3 juta.
Bansos PKH bisa diterima oleh penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar dan Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah, Dapat BLT Hingga Rp 2 Juta
Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari, tahap 2 disalurkan bulan April, tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.
Adapun 7 kriteria sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut: