Jurnal Makassar – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh pemerintah kepada masyarakat masih terus dilakukan hingga sekarang.
Hal tersebut dikarenakan akibat pandemi covid-19 yang tak kunjung usai menjadi penghambat ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Tak tanggung-tanggung, penghambatan aktivitas masyarakat tersebut pada akhirnya menghilangkan dan memutus rantai sumber penghidupan yang sebelumnya berjalan sebagaimana mestinya.
Ditambah pemberlakuan kebijakan PPKM level 4 dan 3 di seluruh wilayah membuat aktivitas sosial masyarakat semakin terbatas.
Dengan pemberlakuan pembatasan akibat pandemi covid-19, negara melalui pemangku kebijakan diwajibkan hadir dan berada pada kondisi yang menimpa warga negaranya.
Menjadi satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari segala ancaman kehidupan yang ada.
Baik dikarenakan ancaman kesehatan maupun ancaman keberlangsungan hidup masyarakat akibat pandemi covid-19.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Dicairkan Mulai Juli 2021
Untuk itu, pemerintah segera hadir di tengah situasi tersebut dengan beberapa program salah satunya pengadaan program Bantuan Sosial (Bansos).