Pemprov Kaltara, Beri Dana Bantuan untuk Parpol yang Miliki Kursi DPRD

- 23 September 2020, 10:13 WIB
instagram.com
instagram.com /irianto_lambrie

Jurnal Makassar - Pada akhir kegiatan rakor, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyerahkan dana bantuan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kaltara. Dari 12 partai yang memiliki kursi di DPRD, total dana bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 2.499.999.958,68. Nilai per suara (perolehan suara hasil Pemilu 2019) sebesar Rp 7.887,53.

Irianto Labrie mengungkapkan, “Kalau standar nasionalnya hanya Rp 1.200 per suara. Tetapi atas kebijakan saya, kita beri bantuan untuk partai politik sebesar Rp 7.887,53 itu, karena jumlah perolehan suara di Kalimantan Utara relatif kecil sekali dibandingkan daerah lain."

Baca Juga: Sri Mulyani, RI Dipastikan Resesi di Akhir September 2020

Selain itu, Gubernur berharap dana bantuan tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Dalam hal ini dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.

Baca Juga: IMAM, Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Malinau Senilai Rp 15 Triliun

Pada kesempatan terakhirnya Irianto Lambrie mengutip daei Peraturan Pemerintah bahwa, “Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggarannya bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan."

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x