Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

- 15 Februari 2024, 12:05 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

JurnalMakassar.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan
penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

Aplikasi Pelaporan

• Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi
berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot
21/26).
• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen
Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang
telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk
Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara
elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh
Pemotong Pajak melalui:
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal
Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Bentuk Formulir

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi
kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun
2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah