Pemda Tanda Tangani Kerja Sama Pajak Pusat Daerah Tahap V

- 23 Agustus 2023, 17:40 WIB
/

JurnalMakassar.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda)
provinsi/kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113
pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552
pemda seluruh Indonesia.

Pada acara penandatanganan PKS yang diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala
daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya
meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah
pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan
saling mempertukarkan data,” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP,
Jakarta, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Pegadaian Peduli Generasi Emas 2023, Gelontorkan Beasiswa Ratusan Juta untuk Anggota Paskibraka Tingkat Pusat

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan
mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak
bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan
penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian
potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata
kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah
pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi
kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk
mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi
perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem
sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Baca Juga: Oknum Karyawan Pegadaian di Cabang Rantepao Terlibat Kasus Fraud, Pinwil Akan Tindak Keras dan Tuntaskan

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,
Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. “Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data
PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua,
biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang
memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x