Resmi, Seungri Eks BIGBANG Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2021, 19:47 WIB
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal.
Seungri BIG BANG divonis hukuman tiga tahun penjara akibat skandal prostitusi dan perjudian ilegal. /REUTERS.

Jurnal Makassar - Setelah melewati persidangan panjang, Seungri resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin, hari ini Kamis 12 Agustus 2021.

Selain dijatuhi hukuman penjara Seungri eks BIGBANG atau Lee Seung-hyun juga kenakan denda.

Seungri telah ditahan mulai hari ini usai dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus penyediaan layanan prostitusi.

Baca Juga: Petisi Boikot Ayu Ting Ting Ramai Digaungkan Warganet Tembus 100 Ribu

Diketahui sejak tahun 2019, Seungri telah melewati berkali kali sidang di pengadilan buntut dari kasus Burning Sun.

Seungri didakwa atas berbagai kasus dari penyediaan jasa prostitusi, perjudian diluar negeri, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran barang bukti dan distribusi konten film ilegal.

Dari 9 dakwaan yang ditujukan kepadanya Seungri sempat membantah 8 dari 9 dakwaan.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Netizen Buat Petisi

Beberapa nama ikut terseret dalam kasus Seungri, Jung Joon Young mantan anggota F.T. Island kini diselidiki atas kamera tersembunyi yang dilakukan teman-teman di grup chatnya.

Seungri membantah ikut terlibah meski berada dalam grup chat tersebut.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah