Akui Gunakan Ganja, Hanbin Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Juta Won

- 28 Agustus 2021, 08:13 WIB
B.I, Hanbin
B.I, Hanbin /

Jurnal Makassar - Kim Hanbin Ex iKON menjalani sidang atas kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat 26 Agustus 2021.

Jaksa Penuntut menuntut Hanbin hukuman 3 tahun penjara disertai denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18,5 juta.

"Hanbin menggunakan Ganja sebanyak 3 kali dari bulan Maret 2016 hingga April 2016, dan juga membeli obat terlarang jenis LSD pada bulan yang sama," kata Jaksa Penuntut.

Baca Juga: KJP Plus SMP dari kjp.jakarta.go.id Sudah Cair ke Rekening? Ini Penjelasan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Seperti sebelumnya, Hanbin mengakui semua tuntutan Jaksa Penuntut yang ditujukan kepadanya.

"Saya telah melakukan kesalahan yang sangat bodoh dimasa lalu. Saat itu, saya masih muda dan berpikiran pendek. Saya telah menyakiti perasaan keluarga saya sendiri. Saya sempat berpikir untuk mengakhiri hidup. Namun, berkat kasus ini, Saya bisa melihat kembali kehidupan di sekitarku," kata Hanbin di persidangan.

Kuasa Hukum B.I mengatakan Hanbin mengakui kesalahannya dan telah merenungkan kesalahannya selama ini.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta di link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

" B.I mengakui kesalahan dan tengah merenungi perbuatannya selama ini. Ia melakukan tindakan kriminal ketika memasuki usia dewasa. Ia berbuat salah karena penasaran dan salah menilai. Namun, B.I tidak memiliki catatan kriminal lain. Setelah debut, ia juga sering berdonasi dan menjalani kegiatan sukarelawan," jelas Kuasa Hukum Hanbin.

Sebelum persidangan berlangsung, pada 25 Agustus 2021 Hanbin telah mengirimkan surat permintaan maaf ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x