Jurnal Makassar - Simak 2 kasus yang menjerat Saipul Jamil hingga ditahan selama 5 tahun 7 bulan di penjara.
Nama Saipul Jamil menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Indonesia usai bebas dari penjara pada 2 September 2021 lalu.
Saipul Jamil terjerat 2 kasus yakni kasus asusila dan kasus penyuapan yang menyebabkan dirinya ditahan di Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Saipul Jamil Tampil Seolah Jadi Korban, Kemal Palevi: Yang Punya Kisah Pilu Korban Bukan Pelaku
Kasus pertama adalah kasus asusila.
Saipul Jamil dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negara Jakarta Utara pada 14 Juni 2016.
Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Namun Hakim Pengadilan Negara Jakarta Utara menambah menjadi 5 tahun akibat adanya tingkat banding.
Dikabarkan waktu itu Saipul Jamil melakukan Peninjauan Kembali (PK) tapi PKnya kandas.
PK diketok pada 11 Desember 2017 dan tetap dinyatakan melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul.