Sempat Tidak Hadiri Panggilan, Rachel Venya Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Pelat RFS Seharga Rp7,5 Juta

- 26 Oktober 2021, 18:54 WIB
Pemberitaan soal Rachel Vennya yang kabur dari karantina perlahan mulai surut di media sosial, seharusnya ini menjadi permualaan yang baik bagi selebgram itu.
Pemberitaan soal Rachel Vennya yang kabur dari karantina perlahan mulai surut di media sosial, seharusnya ini menjadi permualaan yang baik bagi selebgram itu. /@eventbanget/Instagram
 


Jurnal Makassar - Rachel Venya menjadi sorotan publik akhir-akhir ini terkait kasusnya yang kabur dari wisma atlet saat jalani karantina.

Tidak hanya itu, menyusul kasus tersebut, Rachel Venya harus menghadapi persoalan lainnya.

Rachel Venya juga mendapatkan sorotan terkait pelat mobil RFS yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani Kasus Selebgram Rachel Vennya

Terkait kedua persoalan itu, Rachel Venya semestinya telah diperiksa kembali oleh pihak kepolisian pada 25 Oktober 2021 kemarin.

Namun Selebgram tersebut tidak hadir untuk memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan dirinya sedang ada kegiatan lain.

Sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Hasil French Open 2021, Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya Lolos ke 16 Besar

"Dia (Rachel Venya) tidak bisa datang karena masih ada kegiatan," ungkapnya.

Kendati demikian, Sambodo kemudian menyampaikan, bahwa akan menunggu kedatangan Rachel Venya pada Selasa, 26 Oktober 2021, tepatnya hari ini.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo menuturkan tentang aturan penggunaan pelat RFS.

Menurutnya, pelat RFS dibawah empat angka merupakan pelat RFS warga biasa.
Baca Juga: Berikut Daftar Line Up Tim Indonesia Pada French Open 2021

"RFS itu ada namanya Peraturan Kapolri (Perkap) 3 tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus, itu ada aturannya, Salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil. Tapi data kita, yang termasuk RFS untuk pejabat sipil adalah yang empat angka. Kalau yang kemarin dua atau tiga angka, itu boleh dimiliki oleh warga sipil biasa,” ujarnya.


Bahkan Kombes Pol Sambodo juga mengatakan, bahwa untuk memiliki pelat RFS, penggunanya harus membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,5 juta untuk tiga angka.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan memanggil Rachel Venya untuk meminta klarifikasi demi mempertegas permasalahan perbedaan data STNK dan sebagainya.

“Tentu terkait dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK yang digunakan saat diperiksa di Polda Metro Jaya dimana data yang ada di kita harusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu, yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam,” ujar Kombes Pol Sambodo.
Baca Juga: Jadwal French Open 2021: Gregoria Mariska Tunjung Jadi Penentu Nasib Tunggal Putri Indonesia

Pihak kepolisian akan melihat jenis pelanggarannya. Apakah kendaraan yang dimaksud sudah berganti warna tapi belum dirubah di STNK atau STNK tersebut ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah