Jurnal Makassar - Kasus yang menjerat Selebgram Rachel Vennya memasuki babak baru.
Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 menyerahkan penyelesaian kasus Rachel Vennya ke pihak Polda Metro Jaya.
Dengan pertimbangan karena kasus tersebut merupakan kasus yang melibatkan warga sipil.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Dua Oknum TNI
Seperti dilansir dai PMJ News, kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya diserahkan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya. Rachel diketahui kabur saat karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Sementara itu, sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat karantina Covid-19 usai berlibur dari Amerika Serikat.
Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 Masih Cair Bulan Oktober 2021? Login di cekbansos.kemensos.go.id