Jurnal Makassar – kasus pencemaran nama baik antara Amber Heard dan Johnny Depp yang sempat berlangsung dengan alot dan bahkan terkesan bertele-tele akhirnya menemukan titik terang.
Akhir dan persidangan yang sudah berlangsung lama tersebut, Juri Virginia pada Rabu 1 Juni 2022 memutuskan bahwa aktris Amber Heard mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp dalam persidangan enam minggu yang ditonton secara luas.
Sidang tersebut menampilkan bukti dan kesaksian eksplisit dan grafis yang merinci hubungan buruk mantan pasangan Hollywood itu.
Baca Juga: INFO SEHAT: Tips Untuk Mendapatkan Tidur yang Nyenyak dan Berkualitas
Melansir India Times, juri yang terdiri dari tujuh orang juga memutuskan mendukung Heard dalam beberapa aspek gugatan baliknya terhadap Depp.
Juri memberikan ganti rugi kepada Depp sebesar US$ 15 juta (Rp 218,332 miliar) dari Heard. Panel memberikan ganti rugi sebesar US$2 juta (Rp 29,111 miliar) kepada Heard.
Depp, bintang Pirates Of The Caribbean yang kini berusia 58 tahun, menggugat Heard sebesar US$ 50 juta dan berargumen bahwa Heard mencemarkan nama baiknya ketika dia menyebut Depp "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dalam sebuah opini surat kabar.
Heard, aktris 36 tahun tersebut, menggugat balik sebesar US$ 100 juta, dengan mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai "tipuan."
Depp membantah memukul Heard atau wanita mana pun dan mengatakan dialah yang merupakan pelaku kekerasan dalam hubungan mereka. "Juri memberi saya hidup saya kembali.