Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 dengan Mudah

22 September 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@upt.p4op

Jurnal Makassar – Program bantuan KJP Plus DKI Jakarta tahap 2 telah dibuka sejak 13 September 2021 lalu.

Berikut cara mudah mendapatkan bantuan KJP Plus DKI Jakarta dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Program Bantuan KJP Plus DKI Jakarta sengaja diberikan kepada pelajar yang khusus bertempat tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Secara Online Lewat Hp

Tujuan bantuan tersebut tak lain sebagai upaya untuk dapat menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun, juga dapat menjamin akses pendidikan yang diberikan secara adil dan merata.

Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta?

Berikut ini, beberapa syarat yang harus diperhatikan dengan baik agar dapat lolos dan mendapatkan bantuan KJP Plus DKI Jakarta:

Baca Juga: TERLENGKAP! Segini Besaran dan Rincian KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 berdasarkan Jenjang Pendidikan SD SMP SMA

Pertama, Terdaftar secara aktif dalam lembaga satuan pendidikan yang bertempat di DKI Jakarta.

Kedua, Telah terdaftar dalam DTKS pemerintah DKI Jakarta.

Ketiga, bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan dengan KK maupun surat keterangan lain yang dapat dibuktikan keabsahannya.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 2021 Telah Dibuka, Akses Segera di kjp.jakarta.go.id

Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan pemerintah, maka anda bisa termasuk dalam kategori penerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta, terlebih dahulu telah terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta secara sah.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler