KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Dibuka Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta, Daftar Lewat kjp.jakarta.go.id

28 September 2021, 18:00 WIB
Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Mahasiswa DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 9 Juta! /Instagram.com/@bank_indonesia

Jurnal Makassar - Daftar Lewat kjp.jakarta.go.id KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Dibuka Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta.

Kabar gembira Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 resmi kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah membuka pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta Begini Cara Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id

Perlu diketahui, bahwa KJMU DKI Jakarta Tahap 2 ini tidak hanya dapat dinikmati oleh mahasiswa yang kuliah di perguruan tingi negeri akan tetapi juga perguruan tinggi swasta.

Dilansir dari akun Instagram @disdikdki yang merupakan milik resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sedikit pengetahuan, KJMU merupakan pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Baca Juga: Cara Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta di kjp.jakarta.go.id

Dengan adanya KJMU diharapkan dapat memotivasi peserta didik dan meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Berikut mekanisme pendataan KJMU:

1. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah

Baca Juga: KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Kembali Dibuka Begini Cara Daftarnya Dapatkan Hingga Rp9 Juta di kjp.jakarta.go.id

2. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah

3. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 September Dibuka, Begini Cara Daftar LOGIN kjp.jakarta.go.id

Adapun jumlah dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester.

Sejumlah uang tersebut untuk biaya-biaya yang mencakup :

Pertama. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS

Baca Juga: Sudah Daftar KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2? Begini Caranya PANTAU kjp.jakarta.go.id

Kedua. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) dengan rincian:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang KJMU DKI Jakarta Tahap 2 2021 dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012.

Juga bisa melalui WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: LOGIN Laman kjp.jakarta.go.id untuk Daftar KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 September 2021

Demikian informasi KJMU DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Dibuka Dapatkan Bantuan Hingga Rp9 Juta, Daftar Lewat kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler