Rektor Unhas Disebut Langgar Statuta Unhas, Mahasiswa Serukan Tagar #Pecatdwia

- 29 Juni 2021, 16:29 WIB
Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu Saat menyampaikan sambutan dalam Sidang Tahunan Majelis Senat Akademik (MSA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tahun 2020.
Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu Saat menyampaikan sambutan dalam Sidang Tahunan Majelis Senat Akademik (MSA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tahun 2020. /Humas Unhas

Jurnal Makassar - Nama Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu ramai disosial media karena disebut melanggar statuta Unhas.

Pasalnya Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT. Vale Indonesia.

Padahal mengacu statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin, hal tersebut merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMA Islam Athirah Lolos Seleksi SBMPTN, Lima Lolos di Fakultas Kedokteran Unhas

Baca Juga: Tata Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Pada pasal 28 ayat 4 disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap pasal 28 pada Statuta Unhas :

Rektor dilarang merangkap jabatan pada :
a. Organ lain di lingkungan Unhas;
b. Badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain;
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas, dan/atau;
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-54, Ahok Diminta Pensiun oleh Anaknya

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x