Jurnal Makassar – Hadirnya Program bantuan pemerintah Subsidi Upah atau Gaji bagi pekerja buruh 2021 adalah upaya penanganan pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan menjadi pilar penting dalam mempertahankan dan melindungi ekonomi pekerja selama pandemi Covid-19.
Dilansir dari kemenaker.go.id bantuan subsidi upah tersebut selain menjadi pelindung ekonomi pekerja, juga diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi selama pemberlakuan PPKM level 4 berlangsung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah di masa pandemi Covid-19 merupakan antisipasi pekerja yang dirumahkan sesuai dengan data Kementerian yang diperoleh di berbagai wilayah Jawa-Bali pada 18 Agustus 2021.
“Jadi dari fakta tersebut, tentunya pemerintah melakukan intervensi agar dapat menghindari potensi negatif baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan sosial lainnya, agar perusahaan dan pekerja/buruh dapat melakukan proses produksi,” ujar Anwar Sanusi.
Anwar menambahkan, penyaluran BSU tahun 2021 diharapkan lebih tepat sasaran dengan penerapan prinsip clean and clear. Clear disisi regulasi dan clean disisi data.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 2 Mulai Disalurkan, Begini 2 Cara Cek Penerima BSU
Dengan tujuan bahwa bahwa pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain dan tidak terjadi penduplikasian data penerima.