Ketiga, terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Keempat, tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Kelima, bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Horeee, Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka Hari Ini, Ketahui Syarat Lolos
Keenam, erpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan adanya bantuan tersebut, beban guru honorer/non PNS dapat membantu kesulitan dan hambatan dalam melakukan proses belajar mengajar, serta bertahan hidup dalam dalam pandemi covid-19.***