Kedua, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya.
Ketiga, klik proses inquiry, kemudian akan mengetahui mengenai status tergolong sebagai penerima atau tidak.
Keempat, jika terdaftar, para pelaku usaha dapat mendatangi bank penyalur untuk segera melakukan pencairan BLT UMKM/BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 juta, maka pelaku usaha mikro dapat mengajukan namanya sebagai penerima bantuan di wilayah domisili masing-masing.***