Cek Syarat Penerima BPUM BLT UMKM di Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

- 27 Agustus 2021, 07:45 WIB
Segera cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta di banpresbpum id
Segera cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta di banpresbpum id /Pixabay.com/

Jurnal Makassar – Bantuan BPUM BLT UMKM yang disalurkan kepada para pelaku usaha pada Agustus 2021 ini masih dalam tahap penyaluran.

Sampai hari ini, bantuan BLT UMKM tersebut tahap dua masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut tentunya telah mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima bantuan sosial jenis BLT UMKM untuk tahap dua ini.

Baca Juga: Bantuan PIP/KIP Menyasar 4 Kategori Penerima, Apakah Anda Termasuk?

Diketahui, rencana penyaluran bantuan sosial tersebut hingga September mendatang yang tergolong dalam penyaluran tahap tiga.

Bantuan sosial BLT UMKM tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan tujuan untuk dapat mempertahankan usahanya di situasi pandemi ini.

Adapun syarat untuk dapat menerima bantuan BLT UMKM tersebut dapat disimak berikut ini.
Pertama, pelaku usaha berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BRI Komitmen Dorong Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Masa Pendemi dengan Perkuat Penyaluran Kredit

Kedua, tentunya dipastikan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga memiliki usaha mikro dengan pembuktian surat usulan penerima BLT UMKM.

Ketiga, masyarakat yang bukan dari ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, maupun BUMD.
Keempat, tidak tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x