1. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
2. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
3. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 September Dibuka, Begini Cara Daftar LOGIN kjp.jakarta.go.id
Adapun jumlah dana KJMU yang akan diterima penerima sebesar Rp9 juta/semester.
Sejumlah uang tersebut untuk biaya-biaya yang mencakup :
Pertama. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS
Baca Juga: Sudah Daftar KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2? Begini Caranya PANTAU kjp.jakarta.go.id