Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu dari BLT Dana Desa, Cukup Penuhi Syarat Ini Salah Satunya KTP

- 1 Januari 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu dari BLT Dana Desa, Cukup Penuhi Syarat Ini Salah Satunya KTP
Ilustrasi Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu dari BLT Dana Desa, Cukup Penuhi Syarat Ini Salah Satunya KTP /Pixabay/

Jurnal Makassar - Memasuki awal tahun 2022 pemerinta berencana untuk kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Namun, pada BLT Dana Desa ini hanya disalurkan bagi warga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa-desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan akan fokus penggunaan dana desa pada 2022 yakni untuk BLT Dana Desa.

Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 Kembali Cair 2022? Berikut Daftar Bansos Cair Tahun 2022, Ada PKH Hingga BLT Dana Desa 

Kebijakan tersebut untuk meminimalisir dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa.

"Kita harus berterima kasih kepada Presiden karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air."

"Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," ujar pria yang kerap kali disebut Gus Halim.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan 8 Akan Cair Tahun 2022? Simak Daftar Bantuan Cair Januari PKH BPNT Hingga BLT Dana Desa

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BLT Dana Desa 2022 yakni sebagai berikut:

Berikut 6 syarat daftar BLT Dana Desa 2022

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x