Pendapatan Pemprov Kaltara Masih Jauh dari Target saat Pandemi Covid-19

- 18 September 2020, 21:02 WIB
ILUSTRASI pendapatan pajak.*/PIXABAY
ILUSTRASI pendapatan pajak.*/PIXABAY /

KaltaraBicara - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Imam Pratikno selaku Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara mengatakan, pendapatan pajak daerah termasuk pos yang mengalami pukulan tajam karena berbagai kegiatan ekonomi melemah.

Baca Juga: KPU Kaltara: Belum Ada Satupun Lembaga Survei yang Daftar

Sebelumnya pandemi Covid-19 hadir, pendapatan pajak daerah Kaltara hingga September biasanya sudah mencapai 60%-70% dari target, tetapi kini realisasinya jauh di bawah. "Sekarang, di bulan ini baru mencapai 58,46%. Nah, ini kan cukup jauh selisihnya. Padahal sekarang ini sudah masuk triwulan III," ujarnya, pada Jumat, 18 September 2020.

Selain itu, Pemprov Kaltara, akan mengandalkan pendapatan lima jenis pajak untuk mengejar target perolehan pajak daerah pada APBD tahun ini yang dipatok senilai Rp480,02 miliar.

Dari lima jenis pajak yang akan diandalkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Baca Juga: [VIRAL] Orang tua Nikahkan Anaknya yang Masih SMP karena Terlambat Pulang

Ia mengatakan, penyumbang pendapatan terbesar berasal dari PBBKB yang ditargetkan senilai Rp240 miliar. Sementara itu, BBNKB menyusul dengan target Rp103,5 miliar, PKB Rp95 miliar, pajak rokok Rp38,5 miliar, serta PAP Rp3 miliar.

Sementara itu Imam juga menyebut pemprov juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target pendapatan pajak. Salah satu strateginya adalah mengadakan program pemutihan untuk mengerek penerimaan BBNKB dan PKB.

Irianto Lambrie selaku Gubernur Kalimantan Utara telah merilis dua peraturan gubernur (Pergub) untuk program pemutihan.

Baca Juga: Chelsea Masih Dalam Badai Cedera saat Akan Lawan Liverpool

Pertama, Pergub No. 44/2020 tentang pemberian pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Kedua, Pergub No. 45/2020 tentang pemberian keringanan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor. Selain meningkatkan pendapatan, program pemutihan itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Pandemi Covis-19 ini berimbas kepada wajib pajak. Makanya, kami mengeluarkan dua Pergub tadi," sambungnya.

Baca Juga: KPU Perbolehkan Kandidat Pilkada Gelar Konser di Tengah Pandemi

Diketahui dalam sepekan pemberlakuan program pemutihan pajak, Imam mengklaim mulai terlihat tren pertumbuhan pada penerimaan PKB dan BBNKB. Secara rata-rata, ada peningkatan penerimaan sekitar 3% jika dibandingkan dengan sebelum program itu berlaku.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x