Jurnal Makassar - Diiming-imingkan mendapat uang hanya bermodalkan nonton, like, dan follow video Tik Tok. Tak sedikit pengguna merasa dirugikan.
Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs Tik Tok Cash (TTC) dengan alamat URL www.tiktokcash.com, marak warganet membuat status di akun media sosial miliknya. Salah satunya, Facebook.
Dari hasil penelusuran Jurnal Makassar, ada dua warganet berasal dari Makassar memposting status mengenai TTC yang diblokir ini.
Baca Juga: Masa Pandemi, Perayaan Imlek di Kota Makassar Digelar Sederhana
Akun Facebook dengan nama Rahma Tya Nuhung dalam statusnya yang diposting pada 12 Februari 2021.
Ia memulai tulisannya dengan mengatakan "Istighfar yang Banyak".
Rahma bercerita tentang teman keponakannya yang menggunakan TTC dengan deposit 20 juta dan baru berhasil mendapatkan 6 juta, sebelum TTC di blokir.
Baca Juga: AS Diramal akan Mengalami Resesi dan Dolar akan Carut Marut
Rahma mengibaratkan TTC seperti transportasi. "TikTok itu bus penumpang umum. TTC adalah penumpang gelap yg ngaku kernet dan janji bisa bantu penumpang. Padahal sejatinya niatnya jahat," ungkapnya dalam status yang dibuat.