Terlibat Kasus Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Terancam Pidana dan Pemecatan

18 Februari 2021, 14:51 WIB
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap karena terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba bersama 11 bawahannya. /Tangkapan layar Youtube Humas Polrestabes Bandung

Jurnal Makassar - Dua belas Anggota Kepolisan jajaran Polsek Astana Anyar terancam hukuman pidana dan hukuman pemecatan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satu yang anggota kepolisian yang menyita perhatian publik karena dalam kasus tersebut melibatkan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Kasusnya terungkap setelah tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa 16 Febuari 2021 menindaklanjuti laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Berduka, Istirahatlah dengan Damai Bung

Baca Juga: Masa Jabatan Pasha Sebagai Wakil Wali Kota Palu Berakhir, Ungu Band Segera Comeback?

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan obat terlarang.

Kepala Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan jika anggota kepolisan tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba maka terancam hukuman pidana dan pemecatan.

"Kalau terbukti maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dan hukum pidana," sebutnya.

Baca Juga: Ketua YLBHI Tunggu Kebijakan Lanjutan Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU ITE

Baca Juga: Mantan Ketua Osis Punya Peluang Besar Masuk Unhas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti diberitakan prfmnews.com dalam artikel "Kompol Yuni Purwati Terancam Dipecat dan Dipidana karena Kasus Narkoba," jadi langkah untuk melakukan tindakan tegas yang diambil tergantung kadar kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, pihak Polda Jawa Barat terus mendalami.kasus tesebut dan hingga kini telah melakukan periksaan saksi.

Selain itu dia mengingatkan jika hal ini sudah sejalan dengan arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga: Curi Point di Kandang Everton, City Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Baca Juga: Honor Endorse Dipotong Manajer Fiki Naki, Dayana Kecewa Hingga Difollow Berjamaah Netizen Indonesia

"Bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," sebutnya.

Hingga saat ini, Kompol Yuni Purwanti sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Astana Anyar dan digantikan Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pencopotan Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Jabar tertanggal 17 Pebruari 2021.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMNEWS.com)

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler