Jurnal Makassar - Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota Makassar akan menata tata cara masyarakat agar tetap bisa melaksanakan salat tarawih di masjid.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan jika nanti sudah diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarwih di masjid maka ada mekanismenya tersendiri.
Kata Danny Pomanto, untuk penyintas yang sudah melakukan vaksin Covid-19 bisa salat tarwih di dalam masjid.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Baca Juga: Incar Wanita Satpol PP, Pelayan Cafe di Makassar Nekad Jadi Polisi Gadungan
Sementara masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 melakukan salat tarwih di luar masjid atau di rumah masing-masing.
"Saya akan bagi dua jamaah, penyintas dan sudah di vaksin di dalam masjid. Kalau yang belum di luar pekarangan saja, itu juga ada proteksinya," kata Danny Pomanto Rabu 24 Maret 2021.
Sementara Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla menyebut Ramadan tahun ini masjid sudah bisa dipakai salat Tarwih.
Baca Juga: Rajin Tes Swab, Paula Verhoeven Positf Covid-19 dalam Keadaan Hamil