Mulai Besok, PPKM Mikro Diterapkan hingga Dua Minggu ke Depan

- 21 Juni 2021, 15:22 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto /Ninding Permana/ragamindonesia.com

Jurnal Makassar - Ditengah melonjaknya angka positif Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah mengelarkan kebijakan untuk menekan angka penularan.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto memberlakukan penguatan PPKM Mikro.

Penguatan PPKM Mikro ini akan berlaku selama dua minggu terhitung mulai tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bintang Emon: Gue Diendorse Covid - 19

Berikut beberapa auran terkait penguatan PPKM Mikro ini, berikut aturannya.

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah ditetapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.

“Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan kerja secara bergiliran, jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang bisa melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” kata Airlangga Hartarto.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, mengikuti kebijakan PPKM yang sudah ada.

“Zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada, dan dari aturan yang sudah ada, memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring mengikuti PPKM,” ujar Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah