Jurnal Makassar - Pemerintah pusat akan melakukan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Penindakan itu merupakan langkah tegas pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.
Mengingat jumlah harian kasus corona atau Covid-19 di Indonesia diawal bulan Juli 2021 kasus harian Covid-19 Indonesia tercatat memecahkan rekor tertinggi hampir 25.000 kasus per hari.
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bansos Covid-19 akan Dicairkan
Baca Juga: Ini Daftar Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Memlaui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bila ada Kepala Daerah yang melanggar aturan pengetataan dalam PPKM Darurat bakal diancam sanksi tertulis sampai diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian ini tercantum dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur. Dan saya ulangi dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” papar Luhut, dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, hari ini Kamis 1 Juni 2021 seperti dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali