Jurnal Makassar - Presiden Jokowi telah menetapkan memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali,
Kebijakan itu sebagai langkah untuk menangani kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka aktivitas masyarakat akan di batasi termasuk aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Corona Indonesia 1 Juli 2021 Hampir 25.000 Pasien, Meninggal 504
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa - Bali
Untk mengantisipas adanya pelemahan ekonomi maka pemerintah juga akan kembalio menggelontorkan bantuan sosial atau Bansos Covid-19.
Wakil Ketua KCP-PEN, Luhut BInsar Pandjaitan menjelaskan rincian pemberlakuan PPKM darurat. Namun, dia juga menyampaikan akan diberlakukan lagi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi bu Risma (Mensos), Ibu Menkeu (Sri Mulyani), Gubernur BI, dan teman lainnya, kami ketemu dan sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata Luhut dalam konferensi virtual, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca Juga: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli