Jurnal Makassar - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam rangka menaggulangi pandemi Covid-19.
Pasalnya, Satu tahun lebih Indonesia ditimpa pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan.
Bahkan pertanggal 30 Juni 2021, Indonesia kembali mencatat kasus harian aktif menginjak angka 21 ribu kasus.
Baca Juga: Tegas, Kepala Daerah yang Langgar Aturan PPKM Darurat Akan Dipecat
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bansos Covid-19 akan Dicairkan
Untuk itu, Pemerintah kemabali akan memberlakukan Pembatasan Kehiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM tersebut akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis 1 Juni 2021.