Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3 Juli 2021, Mal Ditutup

- 1 Juli 2021, 19:39 WIB
Jadi Koordinator PPKM Untuk Mempercepat Penanggulangan Covid, Luhut : Jangan Kita Bohongi Lagi Rakyat Itu!!
Jadi Koordinator PPKM Untuk Mempercepat Penanggulangan Covid, Luhut : Jangan Kita Bohongi Lagi Rakyat Itu!! /tangkapan layar youtube pressconf/

Jurnal Makassar - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam rangka menaggulangi pandemi Covid-19.

Pasalnya, Satu tahun lebih Indonesia ditimpa pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan.

Bahkan pertanggal 30 Juni 2021, Indonesia kembali mencatat kasus harian aktif menginjak angka 21 ribu kasus.

Baca Juga: Tegas, Kepala Daerah yang Langgar Aturan PPKM Darurat Akan Dipecat

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Bansos Covid-19 akan Dicairkan

Untuk itu, Pemerintah kemabali akan memberlakukan Pembatasan Kehiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PPKM tersebut akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” ungkap Jokowi, melalui keterangan persnya, Kamis 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x