Jurnalmakassar.com - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat Idul Fitri 1444 H dilaksanakan.
Zakat Fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma dengan jumlah yang telah ditetapkan, dan diberikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan.
Tujuan dari Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan menolong orang yang membutuhkan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu, Zakat Fitrah juga merupakan bentuk kepedulian umat Muslim terhadap sesama, serta sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Baca Juga: Zakat Fitrah atau Zakat Mal, Berikut ini Penjelasan Mengenai Zakat yang Dibayar pada Akhir Ramadhan
Besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 kilogram beras atau gandum atau barang sejenis yang setara dengannya.
Besaran ini dapat disesuaikan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing. Jumlah Zakat Fitrah juga harus dikeluarkan untuk setiap anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir.
Jika menggunakan uang sebagai pengganti Zakat Fitrah, maka besaran uang yang harus dikeluarkan harus setara dengan harga satu sha' beras atau gandum atau barang sejenis yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing.
Besaran Zakat Fitrah h dapat berbeda-beda di setiap daerah dan negara, tergantung pada harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.