Jurnalmakassar.com-- Setelah THR, kini Kalangan PNS PPPK dan Pensiunan menantikan Gaji 13 Cair dan ditransfer ke masing-masing rekening.
ASN dan Pensiunan dipastikan terima bonus dari pemerintah berupa gaji 13 dalam waktu dekat.
Hal ini jadi komitmen pemerintah, untuk memperhatikan kesejahteraan bagi para PNS PPPK hingga Pensiunan, sebagai balasan atas pengabdian mereka pada negara.
Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya
Untuk Pensiunan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan gaji 13 yang akan dicairkan lewat PT Taspen.
Sekadar diketahui, pokok pensiun untuk pensiunan PNS ialah bentuk penghargaan Presiden Jokowi atas pengabdian dan juga penghargaan kepada PNS yang sudah bekerja dan mengabdi selama ini.
Pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS melalui kerjasama, dengan perusahaan BUMN, PT Taspen yang menjadi tanggung jawabnya.
Jika melihat regulasi PP Nomor 15 Tahun 2023, dituliskan soal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.
Baca Juga: Ini Dia Sosok PNS yang Punya Gaji Lebih Tinggi dari Jokowi, Tiap Bulan Bisa Beli Mobil Cash