Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III 2023 Berdasarkan Masa Kerja

- 5 Juni 2023, 20:40 WIB
Daftar lengkap Gaji PNS golongan III berdasarkan masa kerja
Daftar lengkap Gaji PNS golongan III berdasarkan masa kerja /@Bknofficial/

JurnalMakassar.com-- Gaji PNS Golongan III dikabarkan naik pada 2024 mendatang. Kenaikan gapok ini juga bersamaan dengan ASN tingkat golongan lainnya.

Kabar gaji PNS naik ini tersiar setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap kabar baik tersebut kepada DPR RI beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan, pengumuman gaji PNS naik, akan disampaikan langsung Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.

Baca Juga: Formasi Talenta Digital jadi Prioritas CPNS 2023? Ini Kata KemenpanRB

Lalu berapa gaji gaji PNS khususnya bagi golongan III di tahun 2023? Berikut rincian terlengkap gapok PNS golongan III, berdasarkan masa kerja.

PNS golongan III atau Penata Muda, adalah mereka yang punya kualifiksi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana, atau magister (S2) da doktor (S3).

Aturan pemberian gapok ASN masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah, Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Viral! Video Seorang Nenek Nyanyi Lagu India Humko Humise Churalo, Dikira Lipsing

Golongan IIIA

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x