JurnalMakassar.com-- Gaji PNS Golongan III dikabarkan naik pada 2024 mendatang. Kenaikan gapok ini juga bersamaan dengan ASN tingkat golongan lainnya.
Kabar gaji PNS naik ini tersiar setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkap kabar baik tersebut kepada DPR RI beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan, pengumuman gaji PNS naik, akan disampaikan langsung Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.
Baca Juga: Formasi Talenta Digital jadi Prioritas CPNS 2023? Ini Kata KemenpanRB
Lalu berapa gaji gaji PNS khususnya bagi golongan III di tahun 2023? Berikut rincian terlengkap gapok PNS golongan III, berdasarkan masa kerja.
PNS golongan III atau Penata Muda, adalah mereka yang punya kualifiksi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana, atau magister (S2) da doktor (S3).
Aturan pemberian gapok ASN masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah, Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca Juga: Viral! Video Seorang Nenek Nyanyi Lagu India Humko Humise Churalo, Dikira Lipsing
Golongan IIIA