Penerima KJP Plus Wajib Diberi Pekerjaan oleh Pemerintah? Cek Faktanya!

- 8 Juni 2023, 21:23 WIB
Anggota DPR minta lulusan penerima KJP Plus harus diberi pekerjaan oleh pemerintah
Anggota DPR minta lulusan penerima KJP Plus harus diberi pekerjaan oleh pemerintah /SMAS Darussad'adah/

JurnalMakassar.com-- anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin bahwa para penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang telah lulus SMA/SMK dapat memperoleh pekerjaan.

Lukmanul mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya penerima KJP Plus yang saat ini mengalami pengangguran.

Menurut dia, pada situasi yang sulit ini, sangat disayangkan melihat banyak adik-adik penerima KJP Plus yang setelah lulus sekolah, tapi menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai.

Baca Juga: Cara Cek Status Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2023, Ada Nama Anda?

Anggota Komisi C Bidang Keuangan tersebut menjelaskan, bahwa KJP Plus merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi warga yang tidak mampu.

Dalam hal ini para penerima KJP Plus bisa menyelesaikan pendidikan setara SMA/SMK dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh APBD DKI Jakarta.

Lukman membeberkan, Data dari akun Instagram Disdik DKI menunjukkan, jumlah penerima KJP Plus pada tahap 1 tahun 2023 mencapai 64.936 peserta didik.

Dari jumlah penerima KJP Plus tersebut, ada sekitar 64.486 adalah siswa SMA dan 107.027 siswa SMK.

Baca Juga: Beredar Video Jemaah Haji Embarkasi Makassar dengan Narasi Diterlantarkan, Begini Penjelasannya

Lukmanul menyebutkan bahwa lulusan SMA/SMK merupakan salah satu penyumbang tingkat pengangguran yang signifikan.

Di mana pada bulan Februari 2023, tingkat pengangguran terbuka di Jakarta mencapai 397.623 orang atau sekitar 7,57 persen.

"Angka kemiskinan dan pengangguran saat ini sangat mengkhawatirkan," ungkap anggota legislatif tersebut.

Ia berpendapat bahwa lulusan SMA dan SMK yang menjadi penerima KJP Plus, seharusnya diberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Baca Juga: Hore! Bansos BPNT Tahap 5 dan 6 Cair, Rp 600 Ribu Auto Masuk Kantong

Selain itu, mereka juga patut diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai kontrak atau direkomendasikan ke berbagai perusahaan di DKI Jakarta.

Lukmanul menegaskan bahwa pemerintah, serta perusahaan milik daerah dan swasta, memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam memberikan dukungan dan peluang kerja bagi para lulusan penerima KJP Plus tersebut.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x