Aturan Pemberian Tukin PNS bakal Dirubah, Begini Skema Baru KemenpanRB

- 8 Juni 2023, 22:18 WIB
Aturan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS bakal dirubah, KemenpanRB Siapkan Skema baru
Aturan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS bakal dirubah, KemenpanRB Siapkan Skema baru /Kemenpan-RB /

JurnalMakassar.com-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pembahasan skema baru tunjangan kinerja masih sedang berlangsung.

Anas menyatakan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tunjangan kinerja (tukin) lebih difokuskan pada seleksi yang lebih ketat. Menurut Anas, tukin akan didasarkan pada kinerja individu.

Dia juga membeberkan, bahwa selama ini tukin diberikan secara seragam, untuk itu pihak KemenpanRB mengusulkan kenaikan gaji dengan seleksi bagi PNS yang bekerja dengan baik.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Wajib Diberi Pekerjaan oleh Pemerintah? Cek Faktanya!

Bisa dikatakan, saat ini KemenpanRB tengah latihan terapkan skema baru pemberian Tukin bagi PNS. 

Nantinya, perubahan skema tukin ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, tukin yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini, tetapi akan dibedakan berdasarkan kinerja individu PNS.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengatur formula pemberian tukin kepada PNS melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Batal Digelar Bulan Juni? Ini Kata BKN

Tunjangan kinerja, atau tukin, merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang telah dicapai.

Untuk menentukan besaran tukin yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan, penghitungan tukin didasarkan pada nilai atau tingkatan jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Kementerian PANRB mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi jabatan, digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan yang disebut Factor Evaluation System (FES).

Misalnya, untuk penilaian Jabatan Struktural, kriteria penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam subfaktor sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lainnya.

Baca Juga: Daftar 7 Jurusan yang Relevan pada Formasi CPNS 2023, Jurusan Anda Termasuk?

Sementara itu, untuk jabatan fungsional, digunakan faktor jabatan seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan dengan nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sementara nilai jabatan tertinggi ditetapkan sebesar 4.730.

Selain itu, terdapat rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungan tukin, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDR) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan nilai (poin) jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan menggunakan patokan ini, sebagai contoh, untuk jabatan Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh akan dihitung sebagai berikut: 4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5.000, sehingga hasilnya menjadi Rp 22.925.000.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x