Irianto Lambrie Terbitkan Pergub No 44 dan 45 Tahun 2020 untuk Meringankan Beban Masyarakat Kaltara

- 20 September 2020, 09:49 WIB
Dr. H. Irianto Lambrie (Gubernur Kalimantan Utara)
Dr. H. Irianto Lambrie (Gubernur Kalimantan Utara) /

Jurnal Makassar - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie telah menerbitkan Dua Peraturan Gubernur (Pergub) yaitu Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kebebasan Wajib Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kebebasan Keringanan Pokok dan Kebebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dari kedua Pergub yang ditetapkan sejak tanggal 1 September tersebut diterbitkan guna membantu masyarakat di tengah pandemik Covid-19

Baca Juga: VIRAL, Cerita Wanita Dilecehkan Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara, Syamsul. SH mewakili Kepala UPTD Eliyanto.SE, yang sedang ada tugas ke luar kota menyampaikan, "Kedua Pergub tersebut diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah maraknya pandemi Covid-19 saat ini," pada Sabtu, 19 September 2020

"Dalam hal ini pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan memberikan keringanan pembayaran pajak balik nama kendaraannya," sambungnya.

Baca Juga: Canggihnya Samsung Premium Type Galaxy Z Fold2

Sehingga keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBN II) yang tidak terdaftar di Kaltara.

Baca Juga: DPP Gerindra Umumkan Jajaran Struktur Pengurus Periode 2020-2025

"Maka dari itu dengan adanya Pergub ini kita berharap adanya partisipasi dari wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Nunukan," tutup Syamsul.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah