Bawaslu Kaltara Himbau Masyarakat untuk Lapor Jika Terjadi Dugaan Pelanggaran Kampanye

- 20 September 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

Jurnal Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye, termasuk pemanfaatan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga siap bekerja sama dengan regulasi dan pendalaman fakta hukum untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada.

Sulaiman selaku Anggota Bawaslu Kaltara sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengungkapkan, bahwa Bawaslu bekerja atas dasar regulasi, pengkajian mendalam, bukti yang kuat dan didukung fakta hukum.

Baca Juga: VIRAL, Kue Odading Mang Oleh di Bandung

Ia menyoroti hal itu, dalam menanggapi koridor etik maka harus di cermati dengan komperensif, terutama Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Apa yang dilakukan petahana belum tentu pelanggaran, kita mengukur itu secara mendalam, misalnya program berjalan ini bisa jadi telah direncanakan jauh hari sebelumnya, sementara belum ada penetapan calon secara resmi oleh KPU,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu RI: Total 71 Permohonan Sengketa Calon Kandidat Pilkada 2020

Ia juga mengatakan ketiga pasangan calon tercatat masih belum memenuhi syarat (BMS) dari KPU, artinya belum ada penetapan calon. Sehingga untuk mengkaji secara hukum tentang dugaan-dugaan pelanggaran maka belum dilakukan.

“Jadi memang Bawaslu itu bekerja secara detail untuk mengkaji dugaan-dugaan pelanggaran di kepemiluan ini,” tuturnya.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa Bawaslu melakukan proses penegakkan hukum secara detail agar berjalan secara adil dan normatif.

“Pemilu dan Pilkada itu sangat rentan dengan diskualifikasi. Namanya politik, menjadi kewajiban Bawaslu untuk menegakkan hukum senormatif mungkin," imbuhnya.

Baca Juga: Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejagung di Rutan KPK

“Jangan sampai Bawaslu menegakkan hukum justru malah terpolitisasi dengan isu-isu yang ada," sambungnya.

Sementara disisi lain ia mengatakan sebaiknya masyarakat melaporkan kepada Bawaslu apa yang terjadi pada dugaan pelanggaran, karena masyarakat masih bingung tentang apakah suatu hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.

Baca Juga: Luhut Ingin Indonesia Dapat Tambahan 10 Juta Vaksin Lagi dari UEA

“Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pengkajian hukum secara mendalam, bahkan melibatkan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan bila diperlukan akan melibatkan ahli dalam proses hukum nantinya," pungkasnya.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah