Hasil Keputusan RDP, Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

- 22 September 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi Pilkada.*
Ilustrasi Pilkada.* /Dok. Pikiran Rakyat / Fian Afandi./

Jurnal Makassar - Di tengah merebaknya usulan penundaan dengan pertimbangan pandemi corona (Covid-19). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020.

Akan tetapi hal itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, pada Senin, 21 September 2020. RDP diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Bawaslu RI, Usul Pengambilan Nomor Urut Paslon Pilkada 2020 Secara Daring

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, saat membacakan kesimpulan sidang RDP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta “Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19."

Namun tetap digelar pada 9 Desember, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Antara lain: melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan. 

“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Ahmad Doli.

Baca Juga: Menkominfo Siapkan Roadmap untuk 5G di Indonesia

Untuk mendorong kampanye melalui daring. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap,” terang Ahmad Doli.

Sementara lain Ahmad Doli,  Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan. Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Kemendikbud Keluarkan Pedoman Teknis untuk Dapat Bantuan Data Internet

“Seperti tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil,” pungkasnya.

 

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x