Polemik THM di Makassar, Danny Pomanto: Perizinan Bukan Otoritas Pemkot Makassar

- 31 Mei 2024, 07:21 WIB
/

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)

Halaman:

Editor: Muh Is Soeharto Mr


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah