Telapak Indonesia Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM Di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI

- 15 Juni 2024, 09:00 WIB
Konferensi Pers Telapak jawab Tudingan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PTVI, secara hybrid.
Konferensi Pers Telapak jawab Tudingan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PTVI, secara hybrid. /

Sementara itu, Wakil Ketua Tim, Martian Sugiarto, menjelaskan tujuan kunjungan dan
kajian, diantaranya, adalah apakah ada dan tidaknya Pelanggaran HAM. Dan hasil kajian
menunjukkan fakta belum ada satupun perkebunan merica yang dikelola masyarakat yang
diserobot oleh PTVI. Masyarakat masih tetap beraktifitas mengelola perkebunan merica
mereka dengan aman. Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan, pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTVI.

“Kami juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan (TNI/POLRI) di desa lingkar tambang
sekitar kawasan konsesi PTVI atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia. Tidak ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi perusahaan atau pelarangan pada masyarakat untuk memasuki kawasan perkebunan merica yang berada dalam wilayah konsesi,” tuturnya.

Martian Sugiarto melanjutkan, sampai saat ini kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante Angin (area IUP Eksplorasi PTVI) tampak tenteram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Selama beberapa tahun, Pemerintah 5 Desa di Loeha Raya telah membangun kerjasama dengan PTVI melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Program CSR tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata desa dan pengembangan UMKM desa. Dan secara fakta yang kami temukan, PTVI sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar. Karena dari aspek perijinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui kontrak karya, yang pada Mei 2024 diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan di bidang pertambangan,”pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah