Menag Gus Yaqut Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat, Simak Faktanya

25 Februari 2021, 10:47 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut yang disebut telah menandatangi surat larangan salat Jumat. /Instagram @gusyaqut

Jurnal Makassar – Sedang ramai diperbincangkan di media sosial terkait video Menteri Agama Gus Yaqut menandatangani larangan muslim untuk sholat Jumat.

Video itu tersebar luas di media sosial khususnya di laman facebook.

Di video yang beredar, menampilkan sebuah  interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya

Akun facebook Raja Angkasa yang mengunggah video tersebut menuliskan narasi yang menyebut Gus Yaqut menteri PKI.

Dikutip JurnalMakassar.com dari KabarBesuki dalam berita “Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini” berikut narasi yang dituliskan Raja Angkasa:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Baca Juga: Lowongan kerja 25 Februari 2021, Browcyl dan Nobby Hijab Membuka Kesempatan Karier Bagi Tamatan SMA Sederajat

Setelah dilakukan penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoax.

Adapun video yang ramai diperbincangkan tidak ada kaitan dengan surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat.

Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.

Baca Juga: Lowongan kerja 25 Februari 2021, Browcyl dan Nobby Hijab Membuka Kesempatan Karier Bagi Tamatan SMA Sederajat

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut tidak juga mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Dalam video yang tengah beredar itu juga terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat.

Baca Juga: Anang Hermansyah Mengaku Kesepian, Suteng Berderai Air Mata

Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Ternyata, konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Dikutip dari Antara, pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Baca Juga: Riko, Bujuk Jack Mania Dukung Persija Dari Rumah

Tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.(Kabar Besuki/Ayu Nida LF)***

 

 

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler