11. Tenaga Teknik Kefarmasian (D3 Farmasi).
Persyartan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, serta di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika dan lainnya.
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah.