Simak Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro

- 1 Juli 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels

Jurnal Makassar - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemberlakuan PPKM Darurat akan diberlakukan selama dua pekan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3 Juli 2021, Mal Ditutup

Simak perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

PPKM Darurat

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah