Mahkamah Konstitusi Tolak Tiga Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Sulsel

- 15 Februari 2021, 17:23 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi
Komisioner Bawaslu Sulsel mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pemilu 2020.

"Sudah ditetapkan perhari ini oleh MK," kata dia.

Proses pelaksanaannya diikuti secara daring di daerah masing. Untuk Bawaslu Sulsel dilakukan di di ruang Sidang Bawaslu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp300 Ribu Segera Cair, Cek Nama Anda di https://dtks.kemensos.go.id/

Selanjutnya, kata Saiful untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

"Sidang untuk daerah itu akan berlangsung hari Rabu mendatang," singkatnya.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah