Ternyata Foto di E-KTP bisa Diganti, Ini Syaratnya

- 17 Februari 2021, 12:46 WIB
Alur pembuatan KTP Elektronik
Alur pembuatan KTP Elektronik /Kemenkumham

Jurnal Makassar - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membuat video yang memuat informasi foto di e- KTP bisa diganti.

Video yang yang di unggah @infodepok_ id memuat pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh terkait pergantian foto e-KTP.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil setempat,” ujar Zudan dikutip Jurnalmakassar.com dari Pikiran-rakyat.com dengan judul Cara dan Syarat Ganti Foto di e-KTP.

Baca Juga: Susi Pujiastuti Umumkan Ingin Pelihara Ikan Cupang: Untuk Melepaskan Adrenalin Kejengkelan

Untuk mengganti foto di e-KTP, kata Zudan harus memenuhi syarat dan harus datang ke Dinas Dukcapil masing-masing.

Berikut syarat ketentuan yang harus dipenuhi

1. Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.

Baca Juga: Ramalan zodiak 17 Februari 2021, Libra, Scorpio dan Sagittarius Harus Lebih Produktif. Virgo Tekun Belajar

 2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x