Jurnal Makassar - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membuat video yang memuat informasi foto di e- KTP bisa diganti.
Video yang yang di unggah @infodepok_ id memuat pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh terkait pergantian foto e-KTP.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil setempat,” ujar Zudan dikutip Jurnalmakassar.com dari Pikiran-rakyat.com dengan judul Cara dan Syarat Ganti Foto di e-KTP.
Baca Juga: Susi Pujiastuti Umumkan Ingin Pelihara Ikan Cupang: Untuk Melepaskan Adrenalin Kejengkelan
Untuk mengganti foto di e-KTP, kata Zudan harus memenuhi syarat dan harus datang ke Dinas Dukcapil masing-masing.
Berikut syarat ketentuan yang harus dipenuhi
1. Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.