Ternyata Foto di E-KTP bisa Diganti, Ini Syaratnya

- 17 Februari 2021, 12:46 WIB
Alur pembuatan KTP Elektronik
Alur pembuatan KTP Elektronik /Kemenkumham

Kata Zudan, masyarakat yang memenuhi syarat tersebut cukup membawa e-KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” kata Zudan.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Pemecatan Guru di Bone, Ketua DPRD Jamin Hervina Bisa Kembali Mengajar

Untuk mengetahui informasi lebih mendalam bisa langsung di cek di website dinas dukcapil masing-masing daerah.***(Nur Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x