Kata Zudan, masyarakat yang memenuhi syarat tersebut cukup membawa e-KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” kata Zudan.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Pemecatan Guru di Bone, Ketua DPRD Jamin Hervina Bisa Kembali Mengajar
Untuk mengetahui informasi lebih mendalam bisa langsung di cek di website dinas dukcapil masing-masing daerah.***(Nur Khadijah/Pikiran-rakyat.com)